Bumn Indonesia
Nasional

7 BUMN yang Pailit dan Dibubarkan Oleh Pemerintah

7 BUMN yang Pailit dan Dibubarkan Oleh Pemerintah

cnnindonesi.com – Pemerintah Indonesia resmi membubarkan tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dinyatakan pailit. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran dan Penghapusan BUMN. Tujuh BUMN tersebut adalah:

Bumn Indonesia

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Merpati Nusantara Airlines adalah maskapai penerbangan yang berbasis di Indonesia. Merpati Nusantara Airlines didirikan pada 6 September 1962 di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Indonesia. Maskapai ini merupakan salah satu maskapai penerbangan tertua di Indonesia.

Awalnya, Merpati Nusantara Airlines fokus pada pelayanan penerbangan domestik di Indonesia. Maskapai ini menyediakan layanan penerbangan ke berbagai destinasi di seluruh nusantara. Flota Merpati Nusantara Airlines terdiri dari berbagai jenis pesawat, termasuk pesawat turboprop dan pesawat jet. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, maskapai ini mengalami kesulitan keuangan, sehingga menyebabkan penurunan jumlah pesawat dalam flotanya.

PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

KKA didirikan sebagai bagian dari program swasembada kertas kraft yang merupakan bahan baku kantong semen. Perusahaan ini lalu resmi didirikan pada tanggal 21 Februari 1983 sebagai sebuah joint venture antara pemerintah Indonesia, Alas Helau, dan Georgia-Pacific dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Pabrik KKA dibangun di atas lahan seluas 219 hektar di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi sebesar 150.000 ton per tahun. KKA sempat mengalami masa kejayaan pada tahun 1990-an. Namun, perusahaan ini mulai mengalami kesulitan keuangan pada awal tahun 2000-an.

PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), atau yang dikenal dengan nama Armada Niaga, merupakan perusahaan pembiayaan yang berfokus pada sektor transportasi, khususnya pembiayaan armada kendaraan niaga.

Armada Niaga didirikan pada 12 Juli 1973 sebagai bagian dari Badan Koordinasi Pembinaan Usaha Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (BKPM-LKBB). Armada Niaga berperan dalam mendukung pembiayaan pengadaan kendaraan niaga untuk kebutuhan transportasi.

PT Kertas Leces (Persero)

Kertas Leces didirikan pada tanggal 21 September 1939 oleh perusahaan Belanda, Nederlandsche Heidemaatschappij. Pabrik ini dibangun di atas lahan seluas 10 hektar di Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Pada awalnya, Kertas Leces memproduksi kertas print yang diproses dari bahan baku jerami. Namun, pada tahun 1950-an, perusahaan ini mulai memproduksi kertas kraft yang digunakan untuk membuat kantong semen.

PT Istaka Karya (Persero)

PT Istaka Karya didirikan pada 1 Desember 1961. Sejak didirikan, perusahaan ini telah menjadi salah satu kontraktor konstruksi terkemuka di Indonesia. Istaka Karya beroperasi di berbagai bidang konstruksi, termasuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, gedung, pelabuhan, dan proyek-proyek infrastruktur lainnya.

PT Industri Gelas (Persero)

Iglas didirikan pada tanggal 29 Oktober 1956 oleh pemerintah Indonesia. Pabrik pertama Iglas dibangun di atas lahan seluas 40 hektar di Desa Segoromadu, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi sebesar 100 juta botol per tahun.

Pada awalnya, Iglas memproduksi botol kaca untuk berbagai keperluan, seperti minuman, makanan, dan obat-obatan. Namun, seiring berjalannya waktu, Iglas mulai fokus memproduksi botol kaca untuk minuman, terutama minuman bersoda.

PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara (Persero), atau yang dikenal dengan nama INSA Nusantara, adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri sandang dan tekstil. INSA Nusantara didirikan pada tanggal 1 Agustus 1983. Sejak itu, perusahaan ini telah berkontribusi dalam industri sandang dan tekstil di Indonesia.

Pembubaran tujuh BUMN tersebut dilakukan setelah melalui berbagai kajian dan evaluasi oleh Kementerian bagian badan usaha milik negara. Kajian tersebut dilakukan untuk melihat kondisi keuangan, kinerja, dan prospek keberlanjutan dari masing-masing BUMN.

Berdasarkan kajian tersebut, tujuh BUMN tersebut tidak dapat dipertahankan operasionalnya karena berbagai faktor, antara lain:

  • Kondisi keuangan yang buruk
  • Kinerja yang tidak optimal
  • Persaingan yang ketat
  • Perubahan teknologi

Pembubaran tujuh perusahaan negara tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi BUMN lain agar lebih profesional dan efisien dalam menjalankan operasionalnya. Selain itu, pembubaran tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para kreditur dan karyawan dari tujuh BUMN tersebut.

Nasib Karyawan

Nasib karyawan dari tujuh BUMN yang dibubarkan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian badan usaha milik negara akan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hak pensiun, pesangon, dan fasilitas lainnya.

Kebijakan Pembubaran BUMN

Kebijakan pembubaran udaha milik negara ini merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja BUMN. Kebijakan ini diyakini dapat menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha ini.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan negara secara berkala. Jika terdapat BUMN yang tidak dapat dipertahankan operasionalnya, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pembubaran.